SURABAYA - Rachmawati Soekarnoputri dan Muhammad Fadlan dilaporkan ke Polda Jatim, Senin (21/1/2019) karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus penjualan kondominium-hotel (condotel) di Kota Batu, Jawa Timur.
Kuasa Hukum para korban penipuan, Barlian Ganesi mengatakan pihaknya datang ke Mapolda Jatim untuk melaporkan PT Penta Berkat. Rachmawati adalah komisaris di perusahaan itu sedangkan Muhammad Fadlan sebagai direktur utama.
Dasar pelaporan karena hal yang dijanjikan mengenai penjualan condotel tidak dipenuhi sampai sekarang.
Barlian mengatakan terlapor berjanji pada para kliennya condotel akan selesai dibangun dan diserahkan pada 2016. Sedangkan kliennya membeli condotel tersebut pada 2013. Namun hingga awal 2019 tidak ada pembangunan.