Penyiar Televisi di mesir Dipenjara Usai Wawancarai Pria Gay

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Selasa 22 Januari 2019 08:48 WIB
Penjara (Shutterstock)
Share :

MESIR - Pengadilan di Mesir menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp2,4 juta kepada seorang penyiar televisi karena mewawancarai laki-laki gay pada tahun lalu.

Menurut pengadilan di kota Giza, penyiar bernama Mohamed al-Gheyti bersalah mempromosikan homoseksualitas di saluran televisi miliknya, LTC.

 Baca juga: Universitas Mesir Pecat Mahasiswi yang Terekam Peluk Teman Prianya

Jaksa mengatakan, dengan memberi kesempatan kepada laki-laki gay menceritakan kehidupannya sebagai pekerja seks, al-Gheyti mengungkap bahwa praktik homoseksualitas bisa mendatangkan uang.

Mesir secara eksplisit tidak memiliki undang-undang yang melarang LGBT, namun mereka yang dicurigai sebagai gay secara rutin ditahan dengan alasan melakukan prostitusi atau tindakan amoral.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya