MESIR - Pengadilan di Mesir menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp2,4 juta kepada seorang penyiar televisi karena mewawancarai laki-laki gay pada tahun lalu.
Menurut pengadilan di kota Giza, penyiar bernama Mohamed al-Gheyti bersalah mempromosikan homoseksualitas di saluran televisi miliknya, LTC.
Baca juga: Universitas Mesir Pecat Mahasiswi yang Terekam Peluk Teman Prianya
Jaksa mengatakan, dengan memberi kesempatan kepada laki-laki gay menceritakan kehidupannya sebagai pekerja seks, al-Gheyti mengungkap bahwa praktik homoseksualitas bisa mendatangkan uang.
Mesir secara eksplisit tidak memiliki undang-undang yang melarang LGBT, namun mereka yang dicurigai sebagai gay secara rutin ditahan dengan alasan melakukan prostitusi atau tindakan amoral.