JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menyatakan pemerintah Indonesia tengah melakukan kajian mendalam, terkait pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Menurut JK, kajian tersebut sangat penting dilakukan supaya tidak ada gugatan di kemudian hari.
Apalagi saat ini Ba'asyir belum bersedia meneken surat kesetiaan terhadap NKRI, dan Pancasila sebagaimana aturan yang selama ini menjadi pedoman untuk bebas bersyarat.
"Saya tidak tahu perkembangannya, tapi itu pembahasan kalau enggak memenuhi aspek hukum yang minimal itu, agak sulit juga, nanti dibelakang hari orang gugat," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
(Baca juga: Jokowi: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Bersyarat Bukan Murni)