JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, rencana pemberian pembebasan bersyarat kepada nara pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir, tengah dikaji Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Rencana pemberian pembebasan bersyarat kepada pimpinan Mejelis Mujahid Indonesia (MMI) itu atas permintaan keluarga, dan didasari atas pertimbangan kemanusiaan lantaran faktor kesehatan dan usia Ba'asyir yang telah sepuh.
"Ini semua masih kajian di Menko Polhukam, termasuk juga (syaratnya) tentu saja terserah kepada keluarga besar Ust Abu Bakar Ba'asyir," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
(Baca juga: Jokowi: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Bersyarat Bukan Murni)
Jokowi telah memerintah Kemenkum HAM untuk memindahkan Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Nusakamban ke Lapas Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat pada tahun lalu.
Kepala Negara tak bisa memberikan grasi atau pengampunannya kepada Abu Bakar Ba'asyir karena tak ada permohanan dari pimpinan MMI tersebut.
"Ya kan sudah kita sampaikam tahun lalu ya juga sudah. Misalnya masalah grasi, juga tidak menggunakan ini, kan juga salah," urainya.
(Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Mengkaji Kembali Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir)
Jokowi memastikan, pemerintah akan mematuhi sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Dia menambahkan, mekanisme hukum akan ditempuh dalam memastikan diberikannya pembebasan bersyarat atau tidak kepada Abu Bakar Ba'asyir.
"Ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak kan nggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setiap pada Pancasila," pungkasnya.
(Awaludin)