JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, sedang membentuk tim untuk mengkaji pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Tim tersebut melibatkan sejumlah lembaga dan kementerian.
"Kita membahasnya, berapa instansi ada BNPT, ada Polri, ada Kementerian Luar Negeri, ada Polhukam ada kita (Kemenkumham)," kata Yasona di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
(Baca Juga: Moeldoko Tepis Pembebasan Ba'asyir untuk Naikkan Elektabilitas Jokowi)
Menurut Yasona, kajian itu perlu dilakukan karena ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum diputuskan Abu Bakar Ba'asyir perlu dibebaskan atau tidak.
"Ada syarat penting yang dimintakan sesuai prosedur seuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi dan kami masih melakukan kajian yang mendalam tentang aspek hukum, yang juga secara ideologi seperti apa, konsep NKRI-nya, keamanannya dan lain-lain itu yang sekarang sedang digodok dan dibahas dengan kementerian yang lain," paparnya.