Adapun persyaratan tersebut di antaranya yang bersangkutan harus berkelakuan baik, tidak pernah melanggar aturan tata tertib lapas, dan telah melewati 2/3 masa tahanan, serta menandatangani ikrar kesetiaan NKRI. Menurut Yasona itu wajib dilakukan sebelum dilakukan pembebasan.
"Ketentuan yang sudah dilaluinya 2/3, seharusnya kalau sudah memenuhi syarat keluar 13 Desember yang lalu dalam proses sebelum 13 Desember pun Dirjen PAS sudah melakukan persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk itu," ungkapnya
(Baca Juga: Menkumham Bongkar Asal-usul Rencana Pembebasan Ba'asyir)
Menurut Yasonna, masalahnya fundamental, karena kalau nanti misalnya langsung dibebaskan, bagaimana reaksi dengan narapidana teroris lainnya yang masih ada beberapa ratus orang itu.