HONG KONG – Hong Kong dilaporkan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial kepada anggota parlemen yang menetapkan hukuman penjara hingga tiga tahun bagi siapa pun yang menghina lagu kebangsaan China.Langkah itu menimbulkan kekhawatiran akan kebebasan berekspresi di daerah otonomi itu.
Pemerintah China telah berupaya untuk menanamkan patriotisme yang lebih besar di tanah bekas jajahan Inggris itu di saat ketegangan antara para aktivis prodemokrasi dan kubu loyalis yang setia kepada Beijing, tengah meningkat. Beberapa pihak di Hong Kong bahkan menyarankan daerah itu untuk memisahkan diri dari China.
BACA JUGA: HISTORIPEDIA: Hong Kong Kembali ke Pangkuan China
Selain hukuman penjara, RUU itu juga akan menetapkan denda maksimum sebesar HKD50.000 (sekira Rp90 juta) bagi mereka yang secara terbuka dan sengaja menghina lagu kebangsaan, “March of the Volunteers”.
UU itu juga nantinya akan berlaku bagi anak-anak sekolah, termasuk para siswa internasional, yang secara hukum akan diminta untuk mempelajari lagu kebangsaan.
“Saya pikir para guru akan merasa khawatir tentang usulan (undang-undang) itu, karena jika kita membiarkan pemerintah mengeluarkan undang-undang untuk memberi instruksi untuk para guru apa yang harus diajarkan, mungkin kali ini hanya untuk lagu kebangsaan, mungkin lain kali bisa jadi menjadi hal yang lain,” ujar Simon Hung, salah seorang guru sekolah menengah di Hong Kong sebagaimana dilansir dari Reuters pada Rabu (23/1/19).
Mencemooh lagu pada pertandingan sepak bola di wilayah yang dikuasai China telah muncul sebagai bentuk protes politik dalam beberapa tahun terakhir, dimanfaatkan oleh para kaum muda yang ingin menunjukkan rasa frustrasi mereka terhadap pengaruh Beijing yang semakin menguat.
Hong Kong kembali menjadi bagian dari China pada 1997 di bawah formula “satu negara, dua sistem” yang menjanjikan kota itu kewenangan otonomi yang besar, termasuk kebebasan berekspresi.
RUU lagu kebangsaan diprediksi akan disahkan dengan mudah jika diputuskan dengan pemungutan suara karena oposisi tidak memiliki cukup kursi untuk memblokir UU yang sesuai dengan peraturan.
BACA JUGA: Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Diadili Atas Demo Tahun 2014 yang "Mengganggu Publik"
Selain pelarangan penghinaan lagu kebangsaan, Hong Kong juga telah melarang penodaan bendera dan lambang nasional, yang dapat diganjar dengan hukuman penjara tiga tahun.
Seruan untuk kemerdekaan sepenuhnya merupakan garis merah bagi para pemimpin Partai Komunis China, yang menganggap Hongkong sebagai bagian yang tidak dapat dicabut dari negara ini.
Pada 2017, China daratan mengadopsi undang-undang yang melarang penghinaan terhadap lagu kebangsaan. Tindakan serupa sedang ditinjau untuk diterapkan di Makau yang juga merupakan wilayah administrasi khusus China.
(Rahman Asmardika)