RUU Hong Kong Ancam Penghina Lagu Kebangsaan China dengan Hukuman Penjara dan Denda

Indi Safitri , Jurnalis
Rabu 23 Januari 2019 11:42 WIB
Foto: Reuters.
Share :

Selain pelarangan penghinaan lagu kebangsaan, Hong Kong juga telah melarang penodaan bendera dan lambang nasional, yang dapat diganjar dengan hukuman penjara tiga tahun.

Seruan untuk kemerdekaan sepenuhnya merupakan garis merah bagi para pemimpin Partai Komunis China, yang menganggap Hongkong sebagai bagian yang tidak dapat dicabut dari negara ini.

Pada 2017, China daratan mengadopsi undang-undang yang melarang penghinaan terhadap lagu kebangsaan. Tindakan serupa sedang ditinjau untuk diterapkan di Makau yang juga merupakan wilayah administrasi khusus China.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya