HONG KONG – Hong Kong dilaporkan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial kepada anggota parlemen yang menetapkan hukuman penjara hingga tiga tahun bagi siapa pun yang menghina lagu kebangsaan China.Langkah itu menimbulkan kekhawatiran akan kebebasan berekspresi di daerah otonomi itu.
Pemerintah China telah berupaya untuk menanamkan patriotisme yang lebih besar di tanah bekas jajahan Inggris itu di saat ketegangan antara para aktivis prodemokrasi dan kubu loyalis yang setia kepada Beijing, tengah meningkat. Beberapa pihak di Hong Kong bahkan menyarankan daerah itu untuk memisahkan diri dari China.
BACA JUGA: HISTORIPEDIA: Hong Kong Kembali ke Pangkuan China
Selain hukuman penjara, RUU itu juga akan menetapkan denda maksimum sebesar HKD50.000 (sekira Rp90 juta) bagi mereka yang secara terbuka dan sengaja menghina lagu kebangsaan, “March of the Volunteers”.
UU itu juga nantinya akan berlaku bagi anak-anak sekolah, termasuk para siswa internasional, yang secara hukum akan diminta untuk mempelajari lagu kebangsaan.