JAKARTA - Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan. mengatakan narapidana terorisme ini akan tetap memilih bertahan di penjara dan menolak bebas bersyarat.
Achmad Michdan mengatakan, bebas bersyarat sudah didapatkan kliennya sejak 13 Desember 2018 lalu dan bahwa ustadz Abu akan teguh pada pendiriannya dan menolak bebas bersyarat.
"Enggak ada urusannya saya, mau ditahan besok, lusa, sampai seterusnya, enggak ada masalah buat beliau, kan selalu ngomong begitu," kata Achmad kepada wartawan BBC News Indonesia, Selasa (22/1/2019).
(Baca Juga: PBNU Setuju Pembebasan Ba'asyir)
Achmad ditanya komentarnya setelah Presiden Joko Widodo mengatakan ia tidak akan "tabrak hukum" terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dengan menekankan menandatangani dokumen setia kepada NKRI sebagai hal yang mendasar.