Soal itu, Achmad Michdan mengatakan, dengan harus menandatangani dokumen taat kepada Pancasila, kondisi kembali seperti semula.
"Syarat yang mau dianulir itu yang sebetulnya menjadi kebijakannya Pak Yusril, kebijakannya Pak Jokowi yang sudah dikonsultasikan ke Pak Yusril. Kalau itu pakai syarat lagi, sama kembali normal. Siapa pun bisa itu, nggak perlu musti harus kebijakannya presiden untuk membebaskan," kata Achmad.
Dia juga menambahkan bahwa Ba'ayir juga mengatakan "kecintaan terhadap negara merupakan bagian dari iman,".
"Enggak bisa diragukan. Bahkan dia omong kemarin, saya amat mencintai negara, bangsa serta rakyat Indonesia, itu statement saat kunjungan Yusril," kata Achmad.
"Kan tinggal ditafsirkan, bahwa kecintaan terhadap negara kan lebih fleksibel. Misalnya keyakinan kepada Islam dan kepada Pancasila dan barang kali itu tak masalah. Kalau bicara Pancasila seolah-olah Islamnya tak ada. Mestinya pandai ditafsirkan dan jangan kaku," katanya lagi.
Menko Polhukam Wiranto dalam keterangan kepada pers Senin 21 Januari menyatakan pembebasan Ba'asyir masih perlu pertimbangan terlebih dahulu, "Dari aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya."