Pengacara Bilang Abu Bakar Ba'asyir Pilih Dipenjara dan Tolak Bebas Bersyarat

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Rabu 23 Januari 2019 01:48 WIB
Abu Bakar Ba'asyir (Foto: Istimewa)
Share :

Pembebasan dilakukan dengan alasan kemanusiaan, karena Ba'asyir dinilai sudah terlalu tua dan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Ba'asyir sendiri dipenjara untuk kedua kalinya tahun 2011 lalu, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pendanaan pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Guru besar Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, UII Yogyakarta, Mahfud MD, menulis melalui Twitternya mengatakan tidak mungkin Ba'asyir bebas murni.

"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah. Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dgn syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," cuit Mahfud.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya