JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Komolo melakukan Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019). Rapat tersebut untuk membahas Kawasan Otorita Batam.
Tjahjo berpandangan keputusan terkait kompleksitas dan permasalahan dualisme pengelolaan Batam antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengelola (BP) Batam perlu kebijakan yang komprehensif terhadap penataan ulang Batam.
“Secara prinsip, kami sampaikan bahwa ketiga mitra (Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kementerian Sekretaris Kabinet) Komisi II DPR RI yang hadir ada pada posisi tidak bisa memberikan jawaban atau keputusan. Karena ini kewenangannya Dewan Kawasan Batam," ujarnya melalui siaran persnya yang diterima Okezone.
(Baca Juga: Mendagri: Perencanaan Pembangunan Pusat & Daerah Harus Sinkron dengan Janji Kampanye)
Tjahjo meminta Komisi II DPR dengan aspirasi yang ada agar disampaikan ke Dewan Kawasan Batam yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian, kementerian terkait, BP Batam, dan gubernur dalam rapat berikutnya.
“Masukkannya akan disampaikan pada rapat Dewan Kawasan Batam, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk menjawab, kewenangan kami hanya masalah perizinan, menunggu dewan rapat kembali antara Komisi II dengan Dewan Kawasan Batam," katanya.
Raker di Komisi II DPR dihadiri anggota Komisi II yang dipimpin Herman Khaeron, Mendagri, Menteri ATR, dan perwakilan sekretaris kabinet. Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan yang harus segera ditindaklanjuti.
Pertama, Komisi II memahami komplesitas dan permasalahan dualisme pengelolaan Batam antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Oleh karenanya, harus ada kebijakan pemerintah yang komprehensif terhadap penataan ulang Batam. Selanjutnya, Komisi II akan menghadirkan Dewan Kawasan Batam.
Kedua, Komisi II akan meminta penjelasan Dewan Kawasan Batam terkait dengan rencana penunjukan Walikota Batam sebagai Ex Officio sebagai Kepala BP Batam.
(Baca Juga: Kemendagri: Hakikat Layanan Perizinan adalah Melindungi Masyarakat)
Ketiga, Komisi II mendesak Pemerintah untuk merumuskan dan menetapkan hubungan kelembagaan BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam dengan mempertimbangkan aspek regulasi, ekonomi, dan kelembagaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang–undangan, dengan melibatkan masyarakat dan pihak–pihak terkait.
Tjahjo menambahkan, ketika diminta tanggapannya, pada prinsipnya sangat memahami posisi dan kedudukan anggota DPR dalam menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait masalah tersebut, termasuk berbagai hal yang hendak dituliskan sebagai kesimpulan rapat. Namun, ditegaskan sejak.awal, rapat ini bukanlah rapat pengambilan keputusan.
Tugas pemerintah sebagai mitra kerja Komisi II DPR mendengarkan berbagai aspirasi rakyat tersebut. Namun, lebih tepat materi pembahasan soal ini dilaksanakan dengan mengundang Dewan Kawasan Batam yang wewenang sebagaimana diatur dalam.peraturan perundang-undangan.
(Arief Setyadi )