Kedua, Komisi II akan meminta penjelasan Dewan Kawasan Batam terkait dengan rencana penunjukan Walikota Batam sebagai Ex Officio sebagai Kepala BP Batam.
(Baca Juga: Kemendagri: Hakikat Layanan Perizinan adalah Melindungi Masyarakat)
Ketiga, Komisi II mendesak Pemerintah untuk merumuskan dan menetapkan hubungan kelembagaan BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam dengan mempertimbangkan aspek regulasi, ekonomi, dan kelembagaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang–undangan, dengan melibatkan masyarakat dan pihak–pihak terkait.
Tjahjo menambahkan, ketika diminta tanggapannya, pada prinsipnya sangat memahami posisi dan kedudukan anggota DPR dalam menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait masalah tersebut, termasuk berbagai hal yang hendak dituliskan sebagai kesimpulan rapat. Namun, ditegaskan sejak.awal, rapat ini bukanlah rapat pengambilan keputusan.
Tugas pemerintah sebagai mitra kerja Komisi II DPR mendengarkan berbagai aspirasi rakyat tersebut. Namun, lebih tepat materi pembahasan soal ini dilaksanakan dengan mengundang Dewan Kawasan Batam yang wewenang sebagaimana diatur dalam.peraturan perundang-undangan.
(Arief Setyadi )