Cek Aktivitas Bisnis di Pulau Reklamasi, Anies: Kalau Melanggar Kita Beri Sanksi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 24 Januari 2019 00:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

Sebenarnya, pada Kamis 7 Juni 2018 silam Pemprov DKI Jakarta sudah menyegel sebanyak 932 bangunan berupa rumah tinggal dan perkantoran di Pulau C proyek reklamasi lantaran ada di lahan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Saat itu juga, Pemprov DKI mengerahkan anggota Satpol PP untuk menyegel Pulau D meski masih berbentuk lahan kosong. Dengan demikian, tidak boleh ada lagi kegiatan pembangunan di dua Pulau C dan C, pulau buatan tersebut.

Kemudian pada Rabu 26 September 2018, Anies menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Proyek reklamasi itu dihentikan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies melakukan verifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Jakarta.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya