BATAM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang menyita 167 jenis kosmetik ilegal sebanyak 2.288 pieces dengan nilai ekonomi sebesar sekitar Rp150 juta baru-baru ini. Kosmetik ilegal yang disita itu berisiko terhadap kesehatan konsumen.
"Komitmen BPOM Batam bersama stakeholder melindungi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dari produk kosmetik ilegal yang berisiko terhadap kesehatan. Kita melakukan penindakan terhadap pelaku distribusi kosmetik online di wilayah Kota Batam," kata Kepala BPOM Batam Yosef Dwi Irwan saat dikonfirmasi Sabtu (26/1/2019).
Yosef mengatakan, kasusnya saat ini ditangani PPNS BPOM di Batam untuk dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku pelanggaran dikenakan sanksi sesuai UU No 36/2009 tentang kesehatan Pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Upaya penertiban kosmetik ilegal akan terus dilakukan oleh BPOM Batam terpadu dengan stakeholder, bukan hanya pada sarana yang melakukan penjualan produknya secara konvensional (distributor, toko, konter) namun termasuk sarana penjualan yang menggunakan media daring/online," katanya.