“Esensi utama pelayanan publik adalah menjawab harapan dan keinginan masyarakat. Maka kami terus mengembangkan aplikasi JakEVO dan warga Jakarta saat ini sudah dapat menikmati kemudahan cepatnya mengurus perizinan dan non perizinan tanpa harus repot bolak balik datang ke service point UP PTSP,” kata Edy.
Edy menjelaskan, JakEVO merupakan sebuah program aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mampu memberikan berbagai macam platform elektronik yang memudahkan pemohon sehingga diharapkan dapat mencegah praktik calo dalam pengurusan izin/non izin. Dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang user friendly, Edy meyakinkan para pengguna aplikasi ini tidak akan merasa kesulitan.
Proses pengajuan izin pun menjadi lebih singkat hanya dengan 3 (tiga) langkah yaitu Upload Dokumen, Tagging Lokasi dan Disclaimer, kemudian pemohon sudah dapat menerbitkan sertifikat izin yang dimohonnya sendiri.
(Angkasa Yudhistira)