Menurut Hadi, amanat UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengamanatkan TNI untuk segera melakukan Perpres dan Keppres untuk perubahan jabatan yang harus diisi prajurit TNI.
Sehingga, berdasarkan perubahan Perpres Nomor 10 yang diubah menjadi Perpres Nomor 62 menjadikan 60 jabatan baru di TNI. "Belum lagi yang ada di Korpsus (Korps Dinas Khusus TNI AU-red). Sehingga total kurang lebih ada 60 jabatan," katanya.
(Baca Juga: Presiden Jokowi Tambah 60 Jabatan Baru untuk Pati TNI)
(Arief Setyadi )