Caleg Eks Koruptor, Partai Golkar Paling Banyak

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 30 Januari 2019 22:40 WIB
Ilustrasi Foto/Okezone
Share :

Pengumuman caleg eks korupsi tertuang dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Berikut salinan daftar Caleg DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota berstatus mantan terpidana korupsi:

 

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya