Pengumuman caleg eks korupsi tertuang dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Berikut salinan daftar Caleg DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota berstatus mantan terpidana korupsi:
(Rachmat Fahzry)