JAKARTA – Partai Golongan Karya (Golkar) menempati urutan teratas partai yang mendaftarkan calon legislatif mantan narapidana korupsi.
Hal ini disampaikan saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis nama-nama caleg eks Korupsi di gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Salinan yang diterima Okezone, ada delapan caleg eks korupsi Partai Golkar yang mengikuti Pemilihan Legisltasif (Pileg) 2019. Empat caleg mendaftar untuk DPRD Provinsi, dan empat lainnya mendaftar untuk caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Baca: 4 Wilayah Ini Jadi Prioritas Pengamanan Polri saat Pileg 2019
Baca: Polda Metro Periksa Ketua KPU Terkait Laporan Oesman Sapta
Di bawah Golkar, Partai Gerindra menjadi terbanyak kedua yang mendaftarkan caleg eks korupsi dengan total enam orang. Tiga orang mendaftar untuk DPRD Provinisi, tiga menjadi caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Pengumuman caleg eks korupsi tertuang dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Berikut salinan daftar Caleg DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota berstatus mantan terpidana korupsi:
(Rachmat Fahzry)