“Diawali dengan massa dari arah timur menyulut petasan diarahkan ke arah massa dari selatan. Setelah itu terjadi saling menyerang menggunakan senjata tajam dan ada salah seorang dari mereka jatuh bersimbah darah,” ucap Kapolres.
Anggota Polres Magelang yang mendengar informasi tentang tawuran tersebut segera menuju lokasi kejadian. Polisi membubarkan tawuran dan mengamankan para pelaku berikut saksi. Salah satu pelaku yang harus berhadapan hukum tercatat masih di bawah umur.
Anak tersebut berinisial NAP warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni LR (18), warga Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, dan IP (19) warga Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
(Rizka Diputra)