DAIRI - Berawal penangkapan Masta Evi Sinaga (36), tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Hotel Dairi Indah, Provinsi Sumatera Utara, Polres Dairi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus 4 tersangka lain, 2 diantaranya oknum polisi.
Kapolres Dairi melalui Kasat Narkoba, AKP R Ginting menerangkan, Masta Evi Singa (tersangka) ditangkap petugas dan menyita barang bukti 1 buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,19 gram.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari pengembangan kasus itu, Polres Dairi berhasil mengamankan 4 tersangka lainnya,"ungkap AKP R Ginting kepada Okezone, Sabtu (2/2/2019).
AKP R Ginting menjelaskan, pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu, Satuan Reserse Narkoba Jumat (1/2/2019), berhasil menangkap 4 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rahminton Ujung (38), dan Sony Sitohang (28).