Dengan masih mengambangnya kasus yang dialami mantan camat Pulogadung ini, membuat pembangunan waduk Rorotan menjadi terhambat. Pasalnya, pembangunan waduk diareal seluas 35 hektar itu hingga kini belum juga rampung. Dimana pembangunan penampungan air raksasa itu baru mencapai 85 persen.
Sebelumnya, Wakil ketua komisi A Wiliam Yani yang meminta Pemprov DKI harus bergerak cepat. Pasalnya, status tersangka mantan Wakil Kepala Dinas Perhubungan ini belum jelas. "Pemprov DKI melalui biro hukum harus buat tim kuasa hukum khusus untuk dia (kadis SDA). Jangan sampai masalah ini berlarut-larut," katanya, beberapa waktu lalu.
Dikatakan William Yani, akibat masalah itu, mengakibatkan beberapa proyek pembangunan sempat terganggu pengerjaannya. Salah satunya adalah pembangunan waduk Rorotan hingga kini belum rampung dikerjakan.
(Baca Juga: Soal Kadis SDA Jadi Tersangka, Gubernur Anies Siap Bela Anak Buahnya)
"Apalagi saat ini hujan terus turun, seharusnya waduk sudah bisa digunakan untuk menampung air agar tak ada lagi genangan," ucapnya.