5. Telinga dan jari kelingking sebelah kiri korban diputus
Aksi sadis dipraktikkan pelaku saat membantai MR. Setelah bagian punggungnya ditusuk berkali-kali menggunakan pisau, seorang pelaku lainnya memotong telinga dan jari kelingking sebelah kiri menggunakan pedang. Potongan kuping dan jari itu lantas dibuang ke anak sungai Ciliwung di jembatan Perempatan Bubulak, Kabupaten Bogor.
6. Selama buron, keberadaan pelaku sulit dideteksi
Karena terbiasa dengan kehidupan anak di jalanan, para pelaku hidup dengan berpindah-pindah lokasi tanpa tujuan tetap. Mereka hanya mengenakan pakaian di badan, tak menggunakan alat komunikasi, bahkan tak pernah pulang ke rumah orangtua bertahun-tahun lamanya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain rompi panel warna merah dan emblem Punk tulisan Jambi milik pelaku Ikkiusan, baju kemeja kotak-kotak merah, kaus hitam, celana jins, sepasang sepatu boat cokelat, dan seunit sepeda motor Mio B 6186 CLT.
(Baca Juga : Mayat Misterius di Pamulang Ternyata Anak Punk)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(Baca Juga : 3 Pembunuh Anak Punk di Pamulang Ditangkap, 4 Orang Masih Buron)
(Erha Aprili Ramadhoni)