6 Fakta Pembunuhan Sadis Anak Punk Pamulang, Nomor 4 Bikin Merinding

Hambali, Jurnalis
Selasa 05 Februari 2019 09:07 WIB
Pembunuh anak punk di Pamulang. (Foto : Hambali/Okezone)
Share :

5. Telinga dan jari kelingking sebelah kiri korban diputus

Aksi sadis dipraktikkan pelaku saat membantai MR. Setelah bagian punggungnya ditusuk berkali-kali menggunakan pisau, seorang pelaku lainnya memotong telinga dan jari kelingking sebelah kiri menggunakan pedang. Potongan kuping dan jari itu lantas dibuang ke anak sungai Ciliwung di jembatan Perempatan Bubulak, Kabupaten Bogor.

6. Selama buron, keberadaan pelaku sulit dideteksi

Karena terbiasa dengan kehidupan anak di jalanan, para pelaku hidup dengan berpindah-pindah lokasi tanpa tujuan tetap. Mereka hanya mengenakan pakaian di badan, tak menggunakan alat komunikasi, bahkan tak pernah pulang ke rumah orangtua bertahun-tahun lamanya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain rompi panel warna merah dan emblem Punk tulisan Jambi milik pelaku Ikkiusan, baju kemeja kotak-kotak merah, kaus hitam, celana jins, sepasang sepatu boat cokelat, dan seunit sepeda motor Mio B 6186 CLT.

(Baca Juga : Mayat Misterius di Pamulang Ternyata Anak Punk)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

(Baca Juga :  3 Pembunuh Anak Punk di Pamulang Ditangkap, 4 Orang Masih Buron)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya