Terlibat Korupsi, Mantan Presiden Brasil Dijatuhi Vonis untuk Kedua Kalinya

Agregasi VOA, Jurnalis
Kamis 07 Februari 2019 13:18 WIB
Mantan presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva. (Foto: AP)
Share :

MANTAN presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara untuk kedua kalinya setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan pencucian uang. Hakim Gabriela Hardt pada Rabu 6 Februari 2019 mengatakan setuju dengan jaksa penuntut bahwa ada sebuah rumah di luar kota yang direnovasi untuk Da Silva.

(Baca juga: Meski Dipenjara, Mantan Presiden Brasil Tetap Jadi Favorit dalam Pilpres)

Renovasi dilakukan oleh beberapa perusahaan teknik yang terlibat skandal korupsi raksasa perusahaan minyak negara Petrobras.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya