JAKARTA - Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap sembilan orang jaringan pengedar narkoba Letto Cs. Hakim menilai, mereka telah terbukti menjadi otak peredaran barang haram tersebut dilintas Provinsi Sumatera.
Mendengar vonis tersebut, Dir Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Farman mengapresiasi dari ketokan palu hakim tersebut terhadap pengedar narkoba itu. Pasalnya, hal tersebut sudah tepat.
(Baca Juga: DPR Minta Bandar Narkoba Dihukum Mati di Depan Umum, Ini Kata Menkumham)
"Saya mengapresiasi setinggi tingginya kepada Pengadilan Negeri Palembang dan Kejati Sumsel atas vonis hukuman mati ini,"kata Farman kepada Okezone, Jakarta, Jumat (8/2/2019).