JAKARTA - Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH Pos Nafri mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampung Nafri.
Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, dalam keterangan tertulisnya di Papua, mengatakan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 11.50 WIT saat Danpos Nafri Letda Inf Deki Putra mendengar keributan antara masyarakat yang terjadi di perumahan depan Pos Nafri.
Saat mendatangi lokasi kejadian keributan, Deki melihat seseorang sedang dihakimi Massa. Melihat situasi tersebut, bersama lima orang anggotanya dan warga, segera melerai dan mengamankannya.
“Setelah ditanyakan kepada masyarakat, ternyata yang bersangkutan di tuduh sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Karena orang tuanya tidak menerima perlakuan tersebut, maka sebagaian warga yang ada saat itu melakukan tindakan,” kata Deki, Jumat (8/2/2019).
“Setelah melakukan tindakan pengamanan dan melerai mereka dan agar tidak terjadi keributan yang meluas, langsung berkoordinasi dengan Polsek Abepura untuk diproses lebih lanjut. Kita semua bersyukur sampai dengan terduga pelaku dibawa anggota Polsek, semuanya masih dalam kondisi terkendali dan aman,” kata dia.