Mengenai kejadian tersebut, Mayor Erwin mengatakan satuan jajarannya senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta turut serta menciptakan situasi kondusif di wilayah perbatasan tersebut.
“Segenap jajaran Satgas (Yonif 328/DH), akan terus menjaga serta melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan. Namun tentunya, dalam penangannya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum maupun Undang-Undang. Jika seperti itu, kita sifatnya memberikan bantuan penanganan sementara sebelum diserahkan kepada pihak yang berwenang, yaitu kepolisian,” kata Dansatgas.
Sementara itu, Kapolsek Abepura, Aiptu Taslim berterima kasih kepada Satgas Para Raider Yonif 328/DGH atas upaya pencegahan aksi main hakim terhadap terduga pencabulan tersebut, sehingga tidak menimbulkan korban maupun kerugian baik bagi terduga maupun masyarakat sendiri.
“Pelaku ACR (22) yang merupakan warga Nafri dalam kondisi dipengaruhi Miras dan mabuk sehingga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya kepada Satgas Yonif PR 328/DGH yang telah mengamankan pelaku,” ujar Aiptu Taslim.
(Angkasa Yudhistira)