Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Satgas Pamtas Yonif 328/PR

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 23:05 WIB
Pelaku pencabulan anak di Papua diamankan prajurit TNI AD (Foto: Istimewa)
Share :

Menurut Deki, meski tindakan yang dilakukan terduga pelaku pencabulan melanggar Undang-undang tentang perlindungan anak (UU Nomor 35 Tahun 2014) dapat dituntut pidana kurungan dan denda, namun aksi main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan justru dapat melanggar hukum.

“Di era supremasi hukum seperti saat ini, kita tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri atau mengerahkan massa terhadap pelaku pidana sekalipun. Ini justru, tidak hanya akan merugikan terduga pelaku, melainkan orang-orang yang terlibat dalam aksi tersebut,” ujarnya.

(Baca Juga: Ingin Hilangkan Roh Halus, Pasutri Ini Ajak Kedua Anaknya Berhubungan Badan)

“Oleh karenanya, untuk mencegah dampak yang lebih luas dan merugikan masyarakat, bersama warga, kita bantu amankan (terduga pelaku pencabulan) dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk di proses secara hukum secara berkeadilan,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya