Selain Pangestu, KPK turut memanggil dua saksi lain yakni Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara dan Kabid Asdep Pembibitan Kemenpora Bambang Siswanto. Keduanya juga bakal diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidi.
Sejauh ini KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awut (JEA); Deputi IV Kemenpora, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana diduga menerima uang dalam bentuk saldo ATM sebesar Rp100 juta.
(Baca juga: KPK Periksa Ketua KONI Pusat terkait Suap Dana Hibah Kemenpora)