Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora. Adapun nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.
KPK menduga ada pemberian suap lain untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya tersebut berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu handphone Samsung Galaxy Note 9.
(Hantoro)