"Satu perkara yang tidak layak dilanjutkan tapi dilanjutkan. Sistem membenarkan segala cara, tujuan menghalalkan segala cara itulah yang merusak KPK dan merusak sistem hukum kita," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya penerbitan buku Menyibak Kebenaran dapat menjadi tonggak perubahan dunia hukum Indonesia ke arah yang lebih baik.
"Semoga hari ini menjadi momentum kesadaran kita untuk memperbaiki dunia hukum kita. Sehingga tercapainya sistem hukum yang mejamin keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Baca Juga: KAHMI Bakal Bedah Kasus Irman Gusman
(Edi Hidayat)