MAKASSAR - Terdakwa Syamsu Rijal alias Kijang, seorang bandar narkoba dengan barang bukti 3,4 Kg sabu divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Kijang dinyatakan bebas dari dakwaan pada sidang 8 Februari 2019 yang dipimpin ketua majelis hakim Rika Mona Pandegirot.
Vonis bebas terhadap Kijang diketahui berdasarkan penelusuran perkara di situs PN Makassar, dengan nomor 1434/Pid.Sus/2018/PN Mks.
Terdakwa lolos dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” tulis amar putusan hakim yang dikutip Okezone di Website PN Makassar, Selasa (12/2/2019).
Dalam putusan itu juga, membebaskan terdakwa dari dakwaan, dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.