JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Badan Anggatan (Banggar) DPR RI, Jazilul Fawaid, terkait kasus dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Dia diperiksa untuk Taufik Kurniawan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Jazilul Fawaid untuk mendalami penganggaran DAK Kebumen tahun anggaran 2016 yang saat ini menjadi permasalahan. Tak hanya Jazilul, KPK juga memeriksa anggota DPR, Djoko Udjianto, pada hari ini.
"Dua saksi dari DPR RI dikonfirmasi terkait proses dan prosedur penganggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK)," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Usai diperiksa sebagai saksi, Jazilul mengaku diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai Banggar DPR RI. Menurutnya, penganggaran DAK Kebumen di DPR dilakukan secara terbuka.
"Saya jelaskan mekanismenya, semua mekanismenya sudah saya jelaskan. (prosesnya) kan ada siklus pembahasannya, itu saya jelaskan," kata Jazilul di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu legislator yakni Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.