(Baca Juga : KPK Panggil Dua Anggota DPR dan Pejabat Kemenkeu Terkait Suap DAK Kebumen)
Taufik diduga menerima suap Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Baca Juga : Eks Pimpinan Banggar DPR Akui Dicecar KPK soal Kasus Taufik Kurniawan)
(Erha Aprili Ramadhoni)