Periksa Jazilul Fawaid, KPK Selisik Penganggaran DAK Kebumen

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 13 Februari 2019 18:12 WIB
Jazilul Fawaid. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

(Baca Juga : KPK Panggil Dua Anggota DPR dan Pejabat Kemenkeu Terkait Suap DAK Kebumen)

Taufik diduga menerima suap Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir s‎ebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Baca Juga : Eks Pimpinan Banggar DPR Akui Dicecar KPK soal Kasus Taufik Kurniawan)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya