(Baca Juga : Polri Sanksi Polisi yang Interogasi Tahanan dengan Ular)
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap anggotanya yang menginterogasi menggunakan ular.
"Diberikan teguran untuk tidak mengulangi lagi," kata Dedi kepada Okezone, Jakarta, Selasa 12 Februari 2019.
(Baca Juga : Polisi Interogasi Tahanan dengan Ular, Kompolnas: Itu Tindak Pidana!)
(Erha Aprili Ramadhoni)