Oleh karena itu, sidang putusan terhadap terdakwa Richard Muljadi diundur menjadi minggu depan pada hari yang sama.
"Maka itu pembacaan putusan Hari Kamis yang akan datang tanggal 21 Februari 2019," ucap Mery.
Alhasil, pembacaan amar putusan Richard Muljadi ditunda. Padahal, dalam kesempatan ini, dia sudah hadir bersama dengan istrinya.
Dalam perkara ini, Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman pidana 1 tahun pidana dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.