Vonis Richard Muljadi Ditunda karena Ketua Hakim Sakit

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 14 Februari 2019 16:09 WIB
Richard Muljadi (Foto: Istimewa)
Share :

Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba Kampung Ambon, Polisi Tangkap 6 Pengedar

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya