TOKYO – Pemerintah Jepang pada Jumat mengatakan bahwa mereka telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengakui etnis minoritas Ainu sebagai masyarakat asli di negara itu. Jika disahkan, maka warga Ainu untuk pertama kalinya akan mendapatkan pengakuan setelah diskriminasi yang mereka alami selama puluhan tahun.
Orang Ainu yang kebanyakan yang tinggal di bagian utara Hokkaido, telah lama menderita akibat kebijakan asimilasi paksa yang diberlakukan Pemerintah Jepang. Meski perlakuan diskriminatif yang mereka terima mulai berkurang secara bertahap, masih ada kesenjangan dalam pendapatan dan pendidikan antara etnis minoritas itu dengan wilayah dan warga Jepang lainnya.
"Penting untuk melindungi kehormatan dan martabat orang-orang Ainu dan menurunkan hal itu kepada generasi berikutnya untuk mewujudkan masyarakat yang dinamis dengan nilai-nilai yang beragam," kata Pimpinan Sekretaris Kabinet Jepang, Yoshihide Suga kepada media sebagaimana dilansir AFP, Jumat (15/2/2019).
"Hari ini, kami membuat keputusan Kabinet tentang RUU untuk melanjutkannya dengan kebijakan untuk menjaga harga diri orang Ainu."
RUU ini adalah yang pertama mengakui Ainu sebagai "masyarakat adat" dan menyerukan kepada pemerintah untuk membuat "kebijakan berwawasan ke depan", termasuk langkah-langkah untuk mendukung masyarakat Ainu dan meningkatkan ekonomi dan pariwisata lokal di sana.
Ainu telah lama menderita penindasan dan eksploitasi, terutama setelah pemerintah Jepang modern pada akhir abad ke-19 melarang mereka mempraktikkan adat istiadat dan menggunakan bahasa mereka.
Masyarakat Ainu secara tradisional menganut kepercayaan animisme, dengan para prianya memelihara jenggot penuh dan wanita menghiasi diri mereka dengan tato wajah sebelum menikah.