PURWAKARTA - Jajaran Satuan Lalulintas Polres Purwakarta, telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kecelakaan tunggal Bus Bima Suci di Tol Cipularang KM 70+400 beberapa waktu lalu.
Dalam insiden yang menewaskan 7 penumpang bus ini, polisi telah resmi menetapkan Dede Suhaeri (40), warga Kampung Sukajadi Mekarsari, RT 01/02, Desa Pulomerek, Kecamatan Cilegon, Banten, sebagai tersangka.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius menuturkan, sejuh ini jajarannya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait penyebab pasti kecelakaan maut tersebut. Dari hasil pendalaman, kecelakaan maut ini disebabkan adanya faktor kelalaian manusia (Human error).
"Hasil pemeriksaan kami, kecelakaan maut ini akibat faktor kelalaian manusia. Saat ini, sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Matrius kepada Okezone, Senin (18/2/2019).
Baca Juga: Kesaksian Penumpang Detik-Detik Sebelum Bus Terguling di Cipularang
Matrius menjelasakan, hasil penyelidikan jajarannya menyimpulkan, penyebab kecelakaan ini karena kendaraan hilang kendali (out of control). Hilang kendali di sini, kata dia, karena ada faktor kelalaian manusia.