JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan 32 nama mantan napi korupsi yang menjadi calon legislatif (caleg) di pemilihan umum 2019.
Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan apabila nama-nama tersebut merupakan hasil pencermatan KPU setelah sebelumnya mengumumkan 40 orang caleg mantan koruptor pada tanggal 30 Januari 2019 lalu.
Baca juga: Ini Daftar 49 Nama Caleg Eks Koruptor
"KPU kembali mengumumkan 32 nama calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi. Teman-teman di KPU Provinsi dan Kabupaten, Kota melakukan pencermatan lagi, pemeriksaan lagi, kemudian melaporkan kepada kami," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Sementara, Komisioner KPU RI Ilham Saputra memaparkan apabila ke 32 nama mantan napi korupsi adalah sebagai caleg DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten, Kota.
“Dengan rincian 25 orang dari DPRD Kabupaten Kota dan 7 orang DPRD tingkat Provinsi,” jelas Ilham.