Baca juga: KPU Pastikan 597 Pengidap Disabilitas di Tangsel Bisa Gunakan Hak Suara
Ilham melanjutkan, jika partai yang pada pengumuman tahap pertama lalu tidak ada mantan napi koruptor, ternyata KPU daerah menemukannya dan melaporkan ke KPU RI untuk di umumkan.
“Kemudian PPP yang sebelumnya kita umumkan di daftar pertama tidak ada, kali ini ada 3 orang semuanya caleg DPRD kabupaten kota semuanya,” tutur Ilham
Berikut jumlah temuan baru KPU terkait mantan napi koruptor berdasarkan partai politik tahap kedua.
Baca juga: Kapolda: Semua TPS Pemilu di NTT Masuk Kategori Rawan
1. PKB, 2 orang keduanya caleg PRD Kota Kabupaten.
2. PDIP, 1 orang yang teraftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Kota.