Baca juga: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Mangkir 2 Kali Panggilan Pemeriksaan KPK
Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.
Sjamsul Nursalim dan istrinya sendiri sudah sering dipanggil oleh KPK. Namun, pasangan tersebut kerap mangkir ketika dipanggil di proses penyidikan maupun saat persidangan. Sjamsul dan istrinya sendiri saat ini disinyalir sedang berada di Singapura.
Menurut Alex, pihaknya akan melakukan upaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya di Singapura. Sebab, sambung Alex, KPK mempertimbangkan berbagai alasan Sjamsul Nursalim mangkir pemeriksaan dalam proses penyelidikan.
"Ya itu kalau dia punya alasan, kan usianya sudah 80, dan sudah menjadi permanen di Singapura, ya kita lebih baik yang bersangkutan kalau kita ingin memeriksa," kata Alex.
(Fakhri Rezy)