JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil empat anggota DPRD Jambi, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018. Mereka diduga menerima suap dari gubernur Zumi Zola Zulklifli untuk memuluskan pengesahan RAPBD.
Dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan pimpinan DPRD Jambi yakni, Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi. Satu lagi anggota Fraksi PPP, Parlagutan Nasution.
"Diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
KPK telah menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus suap pengesahan RAPBD. 12 orang di antaranya adalah pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Satu lagi dari kalangan swasta.
Nama ke 13 tersangka adalah, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.