JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil empat anggota DPRD Jambi, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018. Mereka diduga menerima suap dari gubernur Zumi Zola Zulklifli untuk memuluskan pengesahan RAPBD.
Dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan pimpinan DPRD Jambi yakni, Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi. Satu lagi anggota Fraksi PPP, Parlagutan Nasution.
"Diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
KPK telah menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus suap pengesahan RAPBD. 12 orang di antaranya adalah pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Satu lagi dari kalangan swasta.
Nama ke 13 tersangka adalah, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
Zumi Zola (Heru/Okezone)
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
(Baca juga: Zumi Zola Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung)
Zumi Zola sendiri sudah divonis enam tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada DPRD untuk mempercepat pengesahan APBD Jambi.
Karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, Zumi Zola telah diberhentikan dari jabatan gubernur Jambi. Posisinya kini diganti Fachrori Umar yang sebelumnya menjabat wakil gubernur.
(Salman Mardira)