Klarifikasi Guru Besar Pidana UGM Terkait Kasus Irman Gusman

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 21 Februari 2019 19:32 WIB
Prof Eddy bersama Febri Diansyah di Gedung KPK (Foto: Arie/Okezone)
Share :

"Tapi saya mengemukakan, bagi saya pribadi, yang pertama kalau orang kena OTT, ibarat orang main kartu, itu (OTT) kartu mati. Karena tidak mungkin KPK melakukan OTT tanpa didahului serangkaian tindakan penyadapan dan itu adalah hal yang sah menurut pasal 12 UU KPK.‎ Dan saya katakan pada saat itu saya tidak bersedia sebagai ahli karena ini adalah OTT," ujarnya.

Prof Eddy juga menjelaskan alasanya tidak bersedia menjadi ahli di tim Irman Gusman. Sebab, sepengetahuan Prof Eddy, hampir semua perkara yang ditangani KPK itu selalu terbukti di persidangan.

"Dan saya katakan bahwa terbuktinya suatu dakwaan kasus korupsi yang ditangani KPK, memang ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama memang KPK berhasil meyakinkan hakim bahwa pelaku itu memenuhi unsur," tuturnya.

(Baca Juga: Guru Besar Hukum Soroti KPK Intimidasi Hakim)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya