JAMBI - Berkedok melakukan lelang kendaraan secara online, satu keluarga yang berdomisili di Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Ironisnya, salah satu tersangka yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara dalam melakukan aksinya dengan menggunakan ponsel mengaku sebagai kapolsek. Selanjutnya, kepada korban tersangka ini menawarkan mobil lewat proses lelang.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi menjelaskan, kasus penipuan berkedok lelang online. Korbannya warga Jambi, yakni seorang dosen. Dan dalam kasus ini, oleh petugas lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Surya, Arifin Damanik, Ridho, Aditiya, dan seorang perempuan bernama Primadona, dimana kelima tersangka merupakan warga Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.