MAKASSAR - Istri Bos Abu Tours Muh Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur divonis 19 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta subsidair 1 tahun dan 2 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Denny Lumbang Tobing di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 21 Februari 2019.
"Menjatuhkan hukuman kepada Nursyariyah Mansyur pidana 19 tahun hukuman penjara dengan denda Rp300 juta subsider 1 tahun 3 bulan," kata Denny saat membacakan vonis.
Hukuman 19 tahun penjara oleh majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Nursyariah hukuman 20 tahun penjara.