Dalam amar putusan tersebut, Nursyariah dinyatakan melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Kemudian pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Nursyariah dianggap bertanggung jawab atas kerugian Rp1,2 triliun dari 96.976 jamaah yang gagal diberangkatkan sejak 2018 hingga 2020.
Nursyariyah dianggap terlibat dalam bisnins suaminya dan menggunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadi. Dana jemaah itu digunakan untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadi terdakwa.