"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut," jelas Denny.
Sedangkan Mantan Manajer Keuangan Abu Tours Muh Kasim Sunusi putus 16 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider 1 sampai 2.
Dan Komisaris Abu Tours, Chaeruddin divonis 14 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan.
(Awaludin)